Kejari Mukomuko Persiapkan Diri Menuju WBK dan WBBM
Mukomuko, Tuntasonline.com - (12/6/20) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk mempersiapkan diri pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2020 ini. Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Mukomuko terus menyiapkan segala sesuatunya baik persiapan sarana dan prasarana dan non sarpras.
Baca Juga : Drainase Diduga Asal Jadi, Fungsi Pengawasan DPUBM PALI Dipertanyakan
"Kejari Mukomuko telah ditunjuk oleh Kejati Bengkulu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti WBK dan WBBM ini. Dan pada tanggal 24 Juni mendatang kita (Kejari Mukomuko, red) akan melakukan penamparan melalui Video Converence (Vicon) langsung dengan Kejaksaan Angung.
Dan apabila pemaparan yang kita sampaikan layak dan diterima nantinya Kejagung menyampaikan ke Kemenpan RB," kata Kejari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag.SH.MH saat di konfirmasi kemarin, Kamis (11-6).
Lanjutnya, indikator dalam penilaian WBK dan WBBM ini ada dua hal yang utama yakni proses dan hasil. Dalam proses WBK dan WBBM ini ada 6 area perubahan yang harus dilaksanakan.
"Untuk menuju WBK dan WBBM ada 6 perubahan yang harus dilakukan yakni menejemen perubahan, penataan tatalaksana , penataan sistem menejemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses ini 60 persen dan hasil 40 persen," ucapnya.
Lanjutnya, dari enam perubahan tersebut terus kita lakukan menuju yang lebih baik. Salah satunya merubah kualitas pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Polsek Kaur Selatan Gelar Coffee Morning
"Kita terus melakukan perubahan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Baik layanan pengambilan barang bukti perkara, barang bukti tilang, konsultasi hukum dan lainnya. Kita juga merubah kualitas pelayanan publik dengan menyiapkan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan jasa kami melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan adanya PTSP ini masyarakat yang datang ke Kejaksaan ini tidak lagi bingung karena ruang informasi publik sudah kita sediakan," demikian Kajari. (Anggun)
- 96 views
Facebook comments