Skip to main content

Pakar Hukum : Pemerintah Berhak Tutup Hotel yang PKS Sewa Lahan Berakhir

Bengkulu, TuntasOnline.id - Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa lahan Pantai panjang beberapa Hotel telah berakhir, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Diduga Tutup Mata, Sabtu (10/5).

Hasil Penelusuran media ini, Ada beberapa pengelola Lahan Pantai Panjang yang Izin Perjanjian Sewa Lahan sudah Berakhir Akan tetapi masih beroperasi.

Kepala UPTD Pariwisata Alvian Zamhari mengatakan kita pihak UPTD Sudah melakukan surat panggilan 3 kali kepengelola tersebut tapi tidak diindahkan.

"Kita sudah melakukan 3 kali panggilan ke pengelola hotel Tersebut tapi tidak diindahkan,"ujar Alvian.

Pakar Hukum Pidana Prof Herlambang kepada Media ini mengatakan Andai Terlambat atau menunggak pembayaran Retrebusi (Sewa) itu Larinya ke Perdata.

"Kalau terlambat pembayaran Retrebusi itu Larinya ke Perdata,"Ucap Prof Herlambang.

Prof Herlambang menambahkan Akan tetapi Apabila Izin lahan sudah berakhir tapi Pihak pengelola masih beroperasi atau menjalankan Kegiatan sebagaimana mestinya Pemerintah berhak untuk menutup sementara dengan melibatkan Satpol PP.

"Ya kalau Izin sewa sudah habis tapi masih beroperasi atau menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya, Pemerintah berhak menutup sementara melalui Satpol PP,"Kata Prof Herlambang.

Peraturan Daerah kan sudah ada, Demi menyelamatkan Pendapatan Asli daerah harusnya Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu meminta bantuan Pihak Satpol PP supaya pengembang atau pengelola taat Bayar Retrebusi, Tutupnya Prof Herlambang.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size