Rutan Kabanjahe Gelar Sidang TPP Terhadap 174 Warga Binaan
Karo,TuntasOnline.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, CMB, PB, CMB, dan CB.
Rutan Kabanjahe kanwil kemenkumham sumut kembali menggelar sidang TPP terhadap 174 orang warga binaan yang beragama Islam untuk diusulkan mendapat Remisi, Jumat (29/4)
Kriteria pengusulan ini ditinjau/dinilai berdasarkan sikap dan tingkah laku WBP yang dianggap layak dan baik selama menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe kanwil kemenkumham sumut.
Sidang TPP pengusulan remisi ini berjalan sesuai dengan perayaan Idul fitri yang hanya menghitung hari.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Kabanjahe oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus, dan seluruh staff administrasi Pelayanan Tahanan.
Sementara itu, Karutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti berharap selama dalam proses pengusulan, seluruh Warga Binaan tetap menahan diri, tidak membuat onar, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada petugas, serta ikut pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan sehingga proses pengusulan remisi bisa mereka peroleh pada Hari Raya Idul Fitri, "tutup Karutan.(wan/TO)
- 48 views
Facebook comments