Sidang Paripurna Bahas Ranperda Kota Tanjung Balai Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tanjung Balai,Tuntasonline.id- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjung Balai menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang Ranperda tersebut, Rabu(18/10/2023)sore.
Walikota Tanjung Balai H. Waris Tholib dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Ranperda tersebut hingga disetujui penetapannya menjadi Perda Kota Tanjung Balai.
Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana semuanya berkesimpulan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Kota Tanjung Balai.
Atas nama Pemerintah Kota Tanjung Balai, ijinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja DPRD Kota Tanjung Balai, khususnya Tim Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terima kasih kami atas semua ide gagasan, saran dan masukan yang telah disampaikan kepada kami. Secara sungguh-sungguh akan kami tindak lanjuti,ucapnya.
Setelah Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kota Tanjung Balai H Tengku Eswin mengetok palu tanda disetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, kemudian keputusan pun dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib dan Ketua DPRD Tanjung Balai H Tengku Eswin yang disaksikan oleh seluruh fraksi DPRD, unsur Forkopimda dan OPD.
Lima Fraksi DPRD Kota Tanjung Balai, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Pendekar Keadilan dan Nurani Indonesia Raya sepakat dan menyetujui adanya Ranperda Kota Tanjung Balai tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dianggap perlu untuk dijadikan suatu payung hukum dan upaya dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjung Balai.(R.E.G)
- 60 views
Facebook comments