Skip to main content

Tambang Timah Diduga Ilegal di Desa Sungai Daeng Beraktivitas di Tengah Pemukiman Warga

Bangka Barat, Tuntasonline.id - Pertambang timah yang diduga ilegal di desa sungai Daeng, Gg. melintang, RT 002/RW 003, kecamatan mentok, Kabupaten Bangka Barat bebas beraktivitas ditengah tengah pemukiman penduduk/warga. 

Saat awak media Tuntasonline.id dan team media lainnya mau mendatangi ke lokasi tambang tersebut  jumat, 22/11/2024, sekitar pukul 13.12 Wib, menanyakan ke salah satu warga Desa Sungai Daeng, Gg.melintang RT 002/RW 003, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, yang tidak mau disebut namanya mengatakan, " Memang benar bang aktivitas tersebut sudah cukup lumayan lama dan kami sebagai warga merasa resah akan adanya aktivitas Tambang tersebut karena suara mesin bergemuruh yang digunakan tambang itu sangat mengganggu ketentraman kami dan tambang itu pun sangat dekat dengan pemukiman rumah warga bang dan dia juga mengatakan bahwa yang memilki tambang itu adalah (Edi)." pungkasnya.

Tidak menunggu lama awak media Tuntasonline.id dan team media lainnya pun langsung bergegas mendatangkan dilokasi tambang tersebut dan teryata benar adanya kegiatan aktivitas tambang timah yang diduga ilegal itu dan dikerjakan ditengah tengah pemukiman penduduk/warga.

Lalu awak media Tuntasonline.id dan team lainnya mau mewawancarai salah satu pekerja tambang tersebut dan pekerja tambang itu pun diam seolah olah enggan menjawab pertanyaan pertanyaan saat awak media Tuntasonline.id dan team media lainnya mewawancarai pekerja tersebut. 

Adanya kegiatan pertambangan timah yang diduga ilegal tersebut yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan seperti struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor dan lubang lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga menyebabkan banjir. 

Dalam Undang Udang yang mengatur pertambangan timah ilegal adalah Undang Undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara), Dengan adanya Undang Undang tersebut, pelaku penambang timah ilegal dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar).

Sampai terbitnya berita ini awak media Tuntasonline.id dan team media lainnya sudah mencoba mengkonfirmasi melalui via chat WA kepada Bapak Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah akan tetapi sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tanggapan.

Awak media Tuntasonline.id dan team media lainnya akan terus mencoba mengkonfirmasi ke pihak pihak yang terkait. 
(NR)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size