Warga Desa Bogak Gugat Hasil Pilkades karena Tak Dapat Hak Pilih
BATUBARA-Tuntasonline.com - Pesta Demokrasi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Batu Bara pada 16 November 2022 lalu, tampaknya belum berjalan mulus.
Seperti, salah satu desa yang mengikuti pilkades yaitu Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram yang kini hasilnya masih menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat tidak mendapat hak pilih dalam Pilkades tersebut. Diduga adanya permainan manipulasi data pemilihan dari pihak yang mempunyai kepentingan.
Dugaan manipulasi data semakin kuat setelah selembaran surat berjudul ''Masyarakat Menggugat' yang didapat wartawan dari masyarakat.
Dalam surat yang dituju ke Bupati Batu Bara itu, bertuliskan masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, meminta Pilkades Desa Bogak, tanggal 16 Nopember 2022 di ulang kembali/dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:
1. Banyaknya warga masyarakat Desa Bogak yang tidak di daftarkan di DPT sementara para Kepala Dusun sudah melakukan pendataan terhadap warganya masing-masing, namun data tersebut tidak digunakan.
2. Contoh kasus Kholik Nasution, beliau adalah: a Calon Kades Bogak Nomor Urut 01 b. Mantan Kepala Desa Bogak periode 2015-2021.
3. Pada kenyataannya, Kholik Nasution tidak mendapatkan hak pilihnya di Pilkades Bogak tanggal 16 Nopember 2022, bersama ratusan warga lainnya. Daftar warga yang tidak didaftar di DPT terlampir.
4. Telah dilaksanakan rapat panitia Pilkades dengan para calon kades, meminta kepada panitia untuk mendaftarkan warganya yang tidak terdaftar di DPT agar di daftarkan kembali sebagai peserta pemilih di Pilkades di Desa Bogak namun tidak dilaksanakan oleh panitia.
5. Saat ditanyakan kepada ketua panitia Pilkades Desa Bogak (Efendi Tanjung) beliau menjawab Pilkades Tahun 2022 ini cacat hukum.
6. Berdasarkan beberapa alasan tersebut diatas kami meminta kepada Bapak Bupati Batu Bara yang dapat membatalkan hasil Pilkades Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, tanggal 16 Nopember 2022.
Demikian hal ini kami sampaikan kiranya Bapak Bupati Kabupaten Batu Bara dapat mempertimbangkannya, agar di Pilkades mendatang Desa Bogak bersih dari praktek manipulasian data.
Diketahui jumlah daftar pemilih pada Pilkades Desa Bogak yang telah dilaksanakan 16 November 2022 ini sebanyak 4.248 pemilih.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun ditambah masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih/surat undangan hingga mencapai 1000an pemilih. Sedangkan jumlah masyarakat yang menolak pada surat tersebut mencapai hingga 400an warga.
Salah satu warga Iswandi saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022) mengatakan, banyak yang belum mendapat surat undangan pemilihan dalam Pilkades November lalu.
"Seperti Dusun V ada beberapa yang tidak mendapatkan surat undangan pemilihan dan Dusun III. Yang lebih jelasnya mantan Kepala Desa yang lalu tidak mendapat hak pilih," ujarnya.
Iswadi juga menyayangkan dari 34 Desa yang mengikuti Pilkades, hanya Panitia Pilkadesa di Desa Bogak menggunakan data KPU (Komisi Pemilihan Umum) tahun2019. SedangkanDesa lainnya menggunakan Data Disdukcapil setempat.
Menurutnya, data yang digunakan harus dari Disdukcapil, karena data itu terus diperbaharui disetiap tahunnya. Dari yang masyarakat yang sudah pindah, pemilih pemula, hingga yang meninggal dunia, terangnya.
Masyarkat semakin curiga karena undangan pemilih disebarkan pihak panitia hanya dalam tempo waktu 2 hari sebelum pemilihan, sedangkan di Desa lainnya 1 Minggu sebelum hari pemilihan.
Mengacu dari peraturan yang ada tentang Pemilihan Kepala Desa, pihak Panitia diduga melanggar Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang tercantum pada paragraf ke 2 tentang Penetapan Pemilih pada pasal 10 dan pasal 11.(Zfn/TO)
- 77 views
Facebook comments