Skip to main content

Moderamen GBKP Bersama Bupati Karo  Tandatangani Perjanjian Sewa Menyewa RSU Kabanjahe 

Karo,Tuntasonlinene.com  - Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) melakukan penandatanganan naskah perjanjian sewa menyewa Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP, Jumat (21/10) di Retreat Center Sukamakmur Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Ketua Bidang Dana dan Usaha Moderamen GBKP, Pt Ananta Purba menyatakan, sehubungan dengan permintaan Pemkab Karo terkait perpanjangan kontrak sewa menyewa RSU Kabanjahe yang merupakan asset GBKP, hari ini ditandatangani naskah perjanjian perpanjangan untuk satu tahun ke depan.

"Ini sesuai dengan keputusan hasil SKMS Tahun 2021, maka perpanjangan sewa menyewa RSU Kabanjahe diberikan 1 tahun atau sampai dengan Desember tahun 2023 dengan nilai sewa sebanyak Rp 230 juta," ungkapnya.

Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang dalam sambutannya dihadapan para peserta SKMS mengakui, sudah 3 tahun sejak dilakukan penandatanganan naskah perjanjian dengan Pemkab Karo dengan GBKP terkait pemakaian tanah dan bangunan Rumah Sakit belum bisa diserahkan kembali kepada GBKP.  Hal ini diakui, bahwa Pemkab Karo sampai saat belum bisa membangun RSU Daerah Kabupaten Karo sesuai harapan.

Diakui Cory Sebayang, pembangunan RSUD akan direncanakan mulai tahun 2023 senilai Rp 250 miliar dan dipastikan tahap penyelesaiannya 3 tahun.

"Keputusan ini cukup berat, mengingat dalam Sidang Majelis Sinode lalu sudah diputuskan, sebelum penyerahan RSU Kabanjahe ke GBKP, Pemkab Karo akan melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan sebagian bangunan antara Pemkab Karo dan GBKP. Namun sampai saat ini pembangunan RSU Pemkab Karo belum terealisasi," ungkapnya.

Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt Krismas Imanta Barus M.Th, LM mewakili Sinode GBKP melakukan penandatangan surat perjanjian sewa RSU Kabanjahe bersama Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang disaksikan Dirut RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP dan Kepala Dinas Kesehatan drg Irma Safrina Br Milala.

Sementara harapan peserta SKMS, meminta kepada Moderamen GBKP agar perpanjangan sewa menyewa tanah dan bangunan RSU Kabanjahe hanya bisa dilakukan sampai tahun 2023, dan selanjutnya akan diserahkan ke GBKP sesuai amanah Sidang Majelis Sinode,Ungkapnya.

Selain itu, dalam Laporan Umum Moderamen GBKP terkait status kepemilikan Rumah Sakit Kusta Lau Simomo yang merupakan asset peninggalan Zending Belanda, disebutkan asset tersebut akan diperjuangkan agar kembali menjadi milik GBKP. diketahui, menurut Moderamen bahwa seluruh aset-aset Zending Belanda ketika itu sudah diserahkan ke GBKP.

Menurut Sekretaris Umum, Pdt Yunus Bangun MTh terkait aset Zending sesuai dengan keputusan Sidang Majelis Sinode ke 36, maka aset Zending RS Kusta Lau Simomo akan disampaikan surat somasi ke Gubernur Sumatera Utara agar tidak memperpanjang pemakaian RS Kusta yang akan berakhir HGB nya tahun 2023 mendatang.

"Moderamen didampingi Paul Neumann sudah mencari arsip terkait RS Lau Simomo di Kantor Kearsipan Utrech Belanda, bahkan berkas tersebut sudah dibawa ke Indonesia berikut foto sejarah berdirinya RS Kusta" Pungkas Sekum.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size