KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Sumatera Utara, TuntasOnline.Com -
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tuntasonline com Rabu(22/7/2020) pukul 20.37 WIB melalui aplikasi whatsapp mengatakan, Penahanan 11 (sebelas) anggota DPRD Sumut terkait Pelaksaan Fungsi dan Kewenangan Anggota DPRD SU Periode 2009–2014 dan atau 2014–2019.
Baca Juga : Kapolsek Monitoring Kegiatan Kampung Bersih dan Belajar di Rumah
Ali Fikri menjelaskan bahwa pengembangan penanganan
perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 dan setelah melakukan proses penyidikan, akhirnya KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yaitu
SH, RPH, MA, IB, SHI, RN, R, LS, JS, JH dan ID.
Lanjut Jubir menguraikan Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing :
a. Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang
KPK pada Gedung Merah Putih KPK
b. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang
KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga : Tolak Tunggu Hasil Pra-Peradilan, Polres RL Berupaya Jemput Paksa Paslon SAHE
Dan selanjutnya KPK juga menetapkan status tersangka kepada 14 Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau
2014-2019 pada 30 Januari 2020 yaitu SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, dan JS, tutup Ali Fikri.(RT/TO)
- 47 views
Facebook comments