Pergub Wajib Pakai Masker Berlanjut, Sanksi Denda dalam Pengkajian
Bengkulu, Tuntasonline.com - Dalam menerapkan fase Normal Baru kali ini Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mengkaji Peraturan Gubernur Tentang Wajib Pakai Masker.
Terkait penerapan sanksi denda, informasi terhimpun denda kepada pelanggar di daerah berkisar mulai dari Rp.100 ribu hingga Rp.2,5 juta. Namun hal ini menjadi pertimbangan dan pengkajian tim Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diterapkan atau tidak nantinya.
Baca Juga : Bengkulu Masuk Zona Merah Seismotektonik, Ini Himbauan BPBD Kota
Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pergub menggunakan masker sudah ditandatangani oleh Gubernur Rohidin, Kamis (27/8/2020).
"Sekarang masih di biro hukum, nanti akan kita sosialisasikan. Tahap pertama kita akan gelar rapat dulu terhadap mungkin FKPD Plusnya dan lalu kita sampaikan kepada kabupaten kota," ungkapnya.
Ia juga mengatakan jika soal denda baik itu tempat usaha, masyarakat, atau pegawai negeri yang melakukan pelanggaran pihak pemprov akan menunggu hasil rapat terlebih dahulu.
Baca Juga : Bantu UMKM, BRI KC Padangsidimpuan Luncurkan Program Bantuan
"Kini kan masih dalam proses kita tunggu dulu prosesnya. Kalau menurut kementrian keuangan ada tetapi kalau untuk daerah kita lihat dulu perkembangan bagaimana petunjuknya," pungkasnya. (P3)
- 30 views
Facebook comments