Pergub Wajib Pakai Masker Akan Diterapkan Pada 1 September
Bengkulu, Tuntasonline.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang wajib masker di masa pandemi COVID-19 memberlakukan pengenaan sanksi denda Rp100 ribu bagi masyarakat sipil-non sipil dan Rp1juta bagi pelaku usaha.
Baca Juga : Purna Praja Angten Gelar Bakti Sosial di Tiga Panti
Hal ini di tegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kepolisian Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bengkulu, Martina mengatakan pergub tersebut telah dikaji dan akan di terapkan per 1 September 2020 nanti.
"Pergub sudah kita kaji dan akan mulai diberlakukan pada 1 September esok," kata Martina. Senin, (31/8/2020)
Kajian tersebut, katanya, sudah disetujui oleh tim gugus tugas penanganan COVID-19 demi mengantisipasi dan menekan angka penyebaran pandemi yang saat ini sudah mencapai angka 343.
"Sebulan terakhir kita sudah masif sosialisasikan pergub ini ke pusat wisata, pusat perbelanjaan hingga pusat kuliner dan hiburan malam. Jadi tidak ada alasan belum ada peringatan jika kedepan kita kenakan sanksi bagi yang tidak menerapakan protokol kesehatan," jelas martina.
Ia juga mengatakan bahwa petugas covid-19 bertugas sesuai dengan perda yang telah di keluarkan siapapun warga yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Baca Juga : Imron dan Edison Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD
"Apapun pangkatnya kalau mereka melakukan kesalahan pasti akan kita tindak tegas," pungkasnya. (Panji)
- 160 views
Facebook comments