Walikota Padangsidimpuan Lantik Pengurus Bazda
Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Walikota Irsan Efendi Nasution melantik pengurus Badan Amil Zakat (Bazda) Padangsidimpuan untuk masa bhakti 2019-2024, di aula kantor walikota setempat, Jum'at (22/1/2021) pagi.
Pelantikan merujuk surat keputusan Walikota Padangsidimpuan nomor 510/KPTS/2020, tentang pembina dan pimpinan Bazda Nasional Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024.
Struktur Bazda menempatkan walikota sebagai dewan pembina, Ketua DPRD, Kakan Kemenag , Ketua MUI, dan sekda. Diketuai H. Zainal Arifin Tampubolon, Wakil Ketua I H. Marasati Ritonga, Wakil ketua II Dra.Suryati Sannita Nasution, dan Wakil Ketua III Drs. Ali Musa Siregar.
Adapun tugas dari pelaksana pengurus Bazda Kota Padangsidimpuan antara lain menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq, serta shadaqah.
Dalam sambutannya, walikota meminta kepada pengurus yang baru dilantik, untuk kiranya mampu mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengulas tentang pentingnya zakat di dalam kehidupan beragama.
"Zakat di kalangan umat islam menjadi salah satu kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar. Ketika seorang muslim sudah memenuhi syarat maka wajib berzakat. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa realitas yang ada masih jauh dari yang diharapkan," tutur Irsan.
Menurut dia, kondisi itu bisa jadi disebabkan kurangnya pemahaman tentang wajib berzakat. Mungkin, seseorang sudah melaksanakan kewajiban zakat, akan tetapi tata cara maupun peruntukannya belum sesuai tuntunan syariat.
Untuk itu, maka perlu dibentuk lembaga khusus yang menangani itu. Dengan pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, akan menjadi sumber dana yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini sangat sesuai dengan tujuan pembangunan bidang agama. Yaitu meningkatkan peran serta umat beragama dalam pembangunan nasional, terlebih bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim," ungkap walikota.
Ini artinya, ujar walikota melanjutkan, kewajiban membayar zakat sudah diatur dan disesuaikan. Sehingga tidak akan menyulitkan dalam kaitan dengan kewajiban pajak.
Tugas ini tantangan berat, tetapi sangat mulia bagi jajaran pengurus Bazda. Upaya yang perlu segera dilakukan adalah memberi pemahaman guna memaksimalkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat.
"Selain itu, konsolidasi internal pengurus Bazda sehingga semua bidang dan seluruh personil organisasi melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal," pungkas walikota. (RF/TO)
- 34 views
Facebook comments