Kabupaten Karo Kebagian Alokasi Pupuk Bersubsidi 172.876 Ton
Karo, Tuntasonline.Com - Untuk meningkatkan produksi pertanian, Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172.876 ton.
Alokasi jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun kemarin.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Kepala Dinas Pertanian Kab Karo Metehsa Purba kepada wartawan, Jumat (19/02) mengatakan bahwa pupuk subsidi yang diberikan pemerintah harus bisa dimaksimalkan dan tepat guna untuk meningkatkan produktifitas pertanian masyarakat. Karena dengan pupuk subsidi ini pemerintah ingin menjaga ketahanan pangan," teranga Metehsa
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihak Kementerian Pertanian mengatakan pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tercantum dalam e-RDKK.
"Karena, prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T yakni tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, serta tepat sasaran," bebernya.
"Pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas namu juga bisa meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk," imbuhnya
Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Karo sendiri ditetapkan dalam surat keputusan (SK) kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Utata tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021.
Kepala seksi pupuk pestisida dan alsintan Dinas Pertanian Kab Karo Rosta Br Perangin Angin mengatakan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 150.940 ton, pupuk SP-36 sebanyak 4.954 ton, ZA 4.831 ton, NPK 8.331 ton serta pupuk organik sebanyak 3.820 ton.
Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntuk kan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
“Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu maka kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK itu ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” jelasnya
Ia menambahkan, untuk harga eceran tertinggi ( HET ) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya, jadi harganya seperi Urea Rp 2,250 per kg, Sp 36 Rp 2400, ZA Rp 1700, NPK Rp 2300 dan Organik Rp 800 Per kilogramnya.(RT/TO)
- 441 views
Facebook comments