Skip to main content
Gelapkan Jaminan Fidusia Empat Pelaku Diboyong Polres Tanah Karo

Gelapkan Jaminan Fidusia, Empat Pelaku Diboyong Polres Tanah Karo

Karo, Tuntasonline.com - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap 4 (empat) pelaku terkait tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yakni (satu) unit mobil CRV warna putih BK 1976 OX. 

Kasus ini berawal saat seorang pelaku SH pada tanggal 02 Juni 2020 yang lalu melakukan akad kredit kepada pihak PT. Buana Finace, TBK yang berada di Jalan Suka Mulia No 7-8 (PT. Buana Finance TBK), A U R Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara atas pembelian 1(satu) unit mobil Honda CRV Prestige tahun 2018 BK 1976 OX warna putih dengan No.Rangka :MHRRW1886JJ807575, No. Mesin : L15BJ102192, dengan lama angsuran selama 36 bulan denga  biaya angsuran perbulan Rp.10.980.000. 

Setelah akad kredit dilakukan, SH tidak membayarkan angsuran kredit. Lantas, pihak PT. Buana FInance, TBK mencari keberadaan unit mobil tersebut dan diketahui bahwa unit mobil sudah beralih kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, pihak Buana Finance, TBK merasa keberatan dan dirugikan senilai Rp. 362.340.000, sepanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Pada hari Selasa 23 Februari 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB Unit Opsnal dipimpin Ipda Martan Sitepu mendapat informasi dari AKP Ras Maju Tarigan Panit Narkoba Polda Sumut adanya kasus penggelapan R4 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV BK 1976 OX di jajaran Polrestabes Medan yang sedang menuju jalur ke jajaran Polres Tanah Karo. Selanjutnya Unit Opsnal meneruskan taruna ke jajaran Polsek Polres Tanah Karo, selanjutnya Unit Opsnal Polres Tanah Karo dan Polsek Tigabinanga dan Polsek Juhar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diantaranya :

1. S, (27) warga Jalan S Luhur Pasar Melintang 59-A kel. Dwikora Kecamatan Medan Helvetia (pelaku Penggelapan mobil / pacar korban),

2. Z (20) warga Jalan Teupin Keubeu, Kecamatan Matangkuli (teman pelaku),

3. MN(28) warga Dusun Teuku Syareh, Kelurahan Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara (teman pelaku). 

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus SU melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis S.I.K., kepada wartawan, melalui siaran persnya, Rabu (24/2)

"Selanjutnya tim Unit Opsnal langsung memboyong dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik," pungkas Kasat.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size