Skip to main content
Barang Bukti Ops Antik Toba Polres Batu Bara Musnahkan 294,3 Gram

Barang Bukti Ops Antik Toba, Polres Batu Bara Musnahkan Shabu 294,3 Gram

Batu Bara, Tuntasonline.com - Polres Batu Bara Press Rilis Pemusnahan Barang Bukti Jenis Shabu sebanyak 294,3 Gram dari Hasil Operasi Antik Toba yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara terhitung dari tanggal 27 Januari sampai dengan 16 Februari Tahun 2021, dihalaman Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh Kota, Rabu (24/2/2020).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di dampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan Mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti Shabu dari hasil Penangakapan Tersangka bernama Sukri Als Cukek pada tanggal (27/1/2021) lalu sekitar pukul 12:00 WIB. Dikediamannya Jalan Harapan Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.

"Dari kediamannya di dapat Barang Bukti  Shabu sebanyak 4 Bungkus Plastik dengan berat keseluruhan 343,94 Gram dan dimusnahkan sebanyak 294,3 Gram, kelebihanya sebanyak 49,64 Gram akan disishkan untuk dijadikan pembuktian perkara," jelas Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Papar Ikhwan Lubis.

Lanjut Ikhwan Lubis, dari hasil operasi Antik Toba 2021 di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus sebanyak 22 kasus dengan tersangka 26 orang.

"Barang bukti narkotika yang berhasil di sita Berupa shabu sebanyak 402, 9 gram, Ganja sebanyak 0, 25 gram, Ekstasi sebanyak 16, 72 gram pil ektasy atau 50 butir pil ektasy," terang Ikhwan Lubis.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size