Skip to main content
warga Sidomukti

Warga Desa Sidomukti Minta Aparat Penegak Hukum Selesaikan Sengketa Tanah

Lampura,Tuntasonline.com - Warga Desa Sidomukti kecamatan Abung Timur meminta kepada penegak hukum maupun dinas/instansi terkait agar sengketa tanah dapat cepat diselesaikan antara pihak warga dan pengusaha Cina Bandar Lampung di  Lampung Utara, sehingga kehidupan warga merasa aman dan nyaman.


Kepada Media Ini sejumlah  warga Sidomukti Kausar menjelaskan, bahwa  lahan tanah seluas 56 hektar sedang digarap warga di komplain oleh Hendrik ( pengusaha Cina Bandar Lampung) dengan melaporkan mereka  ke kantor polisi , sehingga pada tahun 2014 warga ditangkap polisi dan dikurung selama 58 hari.


Karena tidak terbukti adanya penyerobotan ,akhirnya dibebaskan tanah keluarga turun temurun pada tahun 1975 dikontrak oleh Salim pensiun TNI Anggkatan Darat yang dikelola Suadi Mulyawan selama 30 tahun dan masa berakhir pada tahun 2005. Setelah 2005 di perpanjang 2 tahun, karena ada permasalahan akhirnya keluarga besar menarik kembali tanah tersebut setelah perjanjian kontrak habis. Sebelumnya perjanjian tersebut menyatakan ketika perjanjian habis, maka tanah tersebut dikembalikan dengan bersih dan akan buat sertifikat atasnya.(Dam/Tjik)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size