Skip to main content
Kapolri Resmikan Elektronic Traffic Law Enforcement Nasional Tahap 1

Kapolri Resmikan Elektronic Traffic Law Enforcement Nasional Tahap 1

Karo,TuntasOnline.Com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1. 

Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini

Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain termasuk jajaran Dirlantas se-Indonesia dilakukan secara virtual.

Terkait hal ini Polres Tanah Karo menyesesuaikan dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan yang di canangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Tanah KARO AKBP Yustinus, SH SI.K kepada wartawan  mengatakan, dari hasil paparan yang mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya, sehingga Polres Tanah Karo berkinginan masyarakat lebih waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara lalulintas.

"Pelaksanaan Ini merupahkan bagian dari upaya meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas di perlukan ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan dapat menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang transparan dalam  mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi," Ujar Kapolres.

Program Etle adalah bagian dalam penegakan hukum nantinya tidak lagi  perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang selama ini sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh oknum anggota, yang juga  berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. 

Etle Nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah pelanggaran Traffic Light, pelanggaran marka jalan, pelanggara genap ganjil, pelanggaran menggunakan ponsel saat mengendarai, Pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, ungkap Kapolres.

Selain untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Lanjut Kapolres Tanah Karo menyampaikan, Polres Tanah Karo dan jajarannya akan segera melaksanakan sosialisasi sebelum di berlakukannya penetapan Etle di wilayah jajaran Polda Sumut, sehingga Polres Tanah Karo dimana nantinya sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Jadi, konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua yang  rencananya akan di bangun di 10 polda berikutnya, yang di rencanakan sekitar 28 April meresmikan launching tahap ke  kedua, dan secara bertahap terus pasti akan di laksanakan, beber Kapolres.

Kapolres Tanah Karo merasa program ini secara bertahap sampai ke  34 polda nanti akan terpasang semua. Di semua titik yang perlu di pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis dari satuan Lalu Lintas ke wilayaan titik mana yang paling krusial dan perlu di pasang Etle.


Etle nasional dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Untuk ini Kapolres Tanah Karo berharap kesadaran dari masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

Nantinya Semua kendaraan yang melanggar akan terfoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja.

Kapolres Tanah Karo AKBO Yustinus Setyo SH SIK mengharapkan kesadaran dari masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri dan menekankan untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya, warga yang akan membayar pajak di Samsat dan Sat Pas SIM Polres Tanah Karo untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di jalan raya sebelum di wilayah hukum  Polres Tanah Karo diberlakukannya penerapan Etle yang telah di Louncing oleh Bapak Kapolri.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size