6 Tahun Jadi DPO, Polsek Tigalingga Ciduk Pelaku Pembunuhan
Dairi, Tuntasonline.com - Polres Dairi melalui Polsek Tigalingga berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Wasington Tampubolon (32 ) penduduk Dusun Lau Kitik Desa Bukit Lau Kersik Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 3 April 2015 sekira pukul.13.00 Wib.
Hal itu diterangkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Seno Ginting SIK MH melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo didampingi Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu.Donni Saleh, Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Ipda Rukur Dabutar di Polsek Tigalingga Kamis (25/3/2021).
Dalam keterangan persnya Kapolsek SP Siringoringo mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada Hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 13.30 Wib ketika tersangka pulang dari Desa Bukit Lau Kersik Kecamatan Gunung Sitember dengan mengendarai sepeda motornya.
Kemudian dia bertemu dengan Wasington Tampubolon di warung Mak Marsel dimana Wasington Tampubolon (korban) dan Ojak Siburian sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi dan mengatakan kepada tersangka LN,35 dengan mengatakan “ayo minum ke Barisan” dan tersangka menjawab “duluan kalian” akan tetapi korban menjawab dengan kata-kata kotor.
Tidak terima ucapan korban karena menyinggung perasaan,tersangka LN emosi dan korban mengajak berkelahi.
Kemudian Tersangka LN menangkap korban kemudian terjatuh disitu langsung menghantamkan kepala korban ke aspal jalan kemudian tersangka memukul kepala korban berulangkali sampai korban tidak berdaya.
Korban sempat dibawa keluarganya ke Puskesmas Tigalingga untuk berobat kemudian dirujuk Ke RSUD Sidikalang karena korban cukup parah kemudian di rujuk ke RS Adam Malik Medan.
Dan kemudian Wendi Tampubolon membuat laporan ke Polsek Tigalingga dengan Laporan Polisi:LP/33/IV/2015/RES DAIRI/Sek Tigalingga,tanggal 4 April 2015.
Setelah tersangka mengetahui dilaporkan,tersangka langsung berangkat ke Medan. Begitu tersangka mendapat kabar bahwa korban meninggal kemudian tersangka berangkat ke Palembang.
Selama 6 tahun tersangka tinggal di Palembang yang berkeja sebagai supir Truk lintas Sumatera bahkan sudah menikah di Palembang dan dikaruniai satu anak.
Kemudian pada Senin tanggal 22 Maret sekira pukul 18.00 Wib tersangka LN telah kembali ke Fsn Lau Kitik Desa Lau Kersik Kec Gunung Sitember.
Mendapat kabar bahwa tersangka LN yang dicari selama ini langsung dilakukan proses sidik di Unit Polsek Tigalingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Lau Kitik Dusun Lau Kersik Selasa 23 Maret 2021.
Sementara atas perbuatannya LN dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara Ibu korban Mariati Ginting (62) didampingi Suami Marihot Tampubolon (66) dengan mata berkaca-kaca menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Dairi terhusus Polsek Tigalingga yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anaknya.
“Kami berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatanya. Padahal pelaku ini dulu sudah kuanggap sebagai anakku,sebab aku boru Ginting sedangkan mamak pelaku boru Tumanggor dan Tampubolon dengan Nadapdap berpadan, jadi kuanggaplah dia sebagai anakku,” ungkap Mariati dengan sedih.(IP/TO)
- 355 views
Facebook comments