Skip to main content
Camat Medan Maimun Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kepling ll Kelurahan Jati

Camat Medan Maimun Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kepling ll Kelurahan Jati

Medan, Tuntasonline.com - Menindaklanjuti pemberitaan pada media Tuntas Online yang terbit pada tanggal 15 April 2021 dengan judul pemberitaan ‘Minta Keadilan, Berikut Cerita Mantan kepling (Kepala Lingkungan) II Kelurahan Jati yang diberhentikan tanpa ada alasan’ Caman Medan Maimun menyampaikan klarifikasinya.

Camat Medan Maimun terkait pemberitaan tersebut menyatakan bahwa berita tersebut adalah tidak benar. Atas berita tersebut, ini adalah pengakuan dan kronologis kejadian yang disampaikan Dame Br Pangaribuan. Pertama, Dame Br Pangaribuan bukan sebagai Kepala Lingkungan, hanya membantu tugas ayahnya selama ayahnya sakit. Kemudian tidak benar bahwa untuk menjadi kepala lingkungan camat meminta uang untuk administrasi.

Selanjutnya, tidak benar bahwa Camat menjanjikan kepada Dame Br Pangaribuan sebagai Kepala Lingkungan menggantikan ayahnya, lalu berkas permohonan sebagai Kepala Lingkungan atas nama Dame Br Pangaribuan tidak pernah diterima apalagi pihaknya pulangkan kepada staf kepada Bapak Ian sesuai pengakuan Dame Br Pangaribuan.

Kemudian soal cerita oknum camat yang mengatakan sebagai kepala lingkungan harus bekerja dulu baru dapat honor sebagai pemberi harapan, pihaknya menyampaikan bahwa dirinya tidak jumpa beliau apalagi membicarakan tentang hal ini.

Adapun perihal camat menghindar bertemu dengan Dame Br Pangaribuan, dinyatakan bahwa beliau bukan kepala lingkungan dan tidak ada kepastian apa yang akan diberikan pelayanan selaku tupoksi camat memberikan pelayan kepada seluruh masyarakat.

“Mengenai Surat Keputusan pemberhentian Hotman Pangaribuan tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 29 Tahun 2012 bahwa pemberhentian Kepala Lingkungan mencapai Usia 58 Tahun dan secara otomatis yang bersangkutan sudah dalam tahap pensiun atau diberhentikan,” ungkap Muhammad Yassir Rizka SSTP, MSP Camat Medan Maimun sesuai Klarifikasi yang diterima Media Tuntas online.com Jum’at (30/4/21).

Imbuhnya, Kecamatan Medan Maimun , dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan sudah mengacu kepada Peraturan yang berlaku sehingga tidak ada istilah kepala lingkungan warisan atau turun menurun.
(ET/TO)

T

Facebook comments

Adsense Google Auto Size