Gubernur Rohidin Perbolehkan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Catatan Tetap Patuhi Prokes
Bengkulu, TuntasOnline.com - Berkenaan dengan shalat Idul Fitri nanti, sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang mengatur panduan ibadah seperti memenuhi syariah Islam dan protokol kesehatan (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), Jumat (7/5).
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H. M. Soleh., M.Pd menyampaikan dalam SE tersebut, untuk daerah yang statusnya zona orange dan merah, dalam ketentuan surat edaran 04 ini tidak berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti petunjuk pemerintah daerah. Dimana, tetap memeperkenankan shalat Idul Fitri di masjid. Dengan catatan tetap semangat untuk menjaga protokol kesehatan.
“Masyarakat diberikan tanggung jawab yang penuh untuk menjaga protokol kesehatan. Dalam edaran no. 4 diatur yang demikian, bahwa zona merah dan orange diperkenankan sholat dirumah saja,” paparnya.
Disisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan dalam perayaan Idul Fitri nanti, pihaknya tetap memperbolehkan pelaksanaan shalat berjamaah. Kendati demikian, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan.
“Perayaan Idul Fitri kita membolehkan walaupun masuk dalam zona orange, tetap dengan protokol kesehatan. Tetapi juga tetap kita berikan keleluasaan kepada Bupati/Walikota untuk melihat bagaimana kondisi Daerahnya, untuk menegakkan aturan sesuai dengan kondisinya,” tukasnya.
Bahkan Pemprov sendiri menyatakan, masih akan menggelar shalat Id secara berjamaah, namun tidak melaksanakan open house.
“Untuk kegiatan halal bihalal sesudah shalat nanti tetap bisa dilakukan, namun tidak dengan bersalaman,” pungkas Gubernur.
- 479 views
Facebook comments