Skip to main content
8 Kuasa Hukum Dampingi Masyarakat Simanteki Kuta Kacinambun Gugat PT BUK

8 Kuasa Hukum Dampingi Masyarakat Simanteki Kuta Kacinambun Gugat PT BUK

Karo,Tuntasonline.com - Masyarakat "Simanteki Kuta (pendiri Kampung)" Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menggugat PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) ke PN (Pengadilan Negeri) Kabanjahe, Senin (31/5/2021).

Mereka menuntut atas pembatalan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut, karena diketahui berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat Desa Kacinambun di Puncak 2000 Siosar.

Hal itu disampaikan Ketua Masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan kepada wartawan, Senin (31/5/2021) di Kabanjahe  seusai mendaftarkan gugatannya ke PN Kabanjahe.

Mereka didampingi delapan penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo, Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama  Timnya  Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba.

Menurut Juara Peranginangin, pihaknya menggugat PT BUK ke PN Medan, karena ingin membatalkan  HGU perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini di atas tanah hak ulayat Desa Kacinambun yang akhir-akhir ini terjadi konflik dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar.

"Penasihat hukum masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun Jesaya H Pulungan membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara  No.50/Pdt.G/PN.Kbj dan sidang perdananya akan digelar pada 30 Juni 2021.

Kita lihatlah nanti proses jalannya sidang," ujar Pulungan singkat saat dikonfirmasi wartawan terkait peluang masyarakat "Simanteki Kuta" untuk memenangkan gugatan tersebut, karena diketahui pemilik  PT BUK Mujianto merupakan pengusaha terkenal yang berasal dari Kota Medan yang cukup kuat.

Sementara itu, Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting ketika dihubungi melalui telepon juga mengakui sudah merestui LBH DPD  IPK Karo mendampingi masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun untuk mencari keadilan terkait tanah Ulayat  mereka yang telah dikuasai PT BUK.

"Masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun memohon kepada kita untuk mendampinginya mencari keadilan, tentu kita siap memberi pembelaan hukum," tandas Gembira Ginting sembari meminta kepada LBH IPK Karo agar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terzolimi.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size