Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Ini Rangking Nasional Kabupaten di Provinsi Bengkulu
Bengkulu, TuntasOnline.Com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menggelar Pers Release Akhir Tahun 2018 di Hotel Santika Bengkulu pada Kamis (27/12) Dalam kesempatan ini juga disinggung Hasil Survei kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikemas dalam rangking nasional.
Sebelumnya dalam Pers Rilis ini, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga mempublish Selama tahun 2018 jumlah laporan yang diterima dari masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1. Jumlah Laporan Masyarakat, Sebanyak 85 laporan dengan rincian 6 besar kelompik instansi terlapor :
Pemerintah Daerah : 45 laporan
BUMN/BUMD : 7 laporan
BPN : 6 Laporan
Lembaga Pendidikan : 5 Laporan
Kementerian : 4 Laporan
Rumah Sakit : 3 Laporan
2. Klasifikasi Pelapor :
Perorangan/korban langsung : 71 pelapor
Keluarga korban : 11 pelapor
Kuasa Hukum : 2 pelapor
Lain-lain : 2 pelapor
3. Jenis Maladministrasi Laporan :
Tidak memberikan pelayanan : 24 laporan
Penundaan berlarut : 18 laporan
Tidak kompeten : 16 laporan
Penyimpangan prosedur : 17 prosedur
Permintaan imbalan uang/barang dan jasa : 4 laporan
Penyalahgunaan wewenang : 3 laporan
Berpihak, diskriminasi, dan tidak patut masing-masint : 1 laporan
4. Substansi pengaduan 5 terbanyak :
Substansi bidang kepegawaian : 20 laporan
Substansi pertanahan : 10 laporan
Substansi bidang adminduk : 8 laporan
Substansi bidang pendidikan : 7 laporan
Substansi bidang perizinan : 7 laporan
5. Hasil tindak lanjut laporan masyarakat kurun waktu 2018 :
Laporan telah selesai dan ditutup : 63 laporan
Masih dalam proses tindak lanjut : 22 laporan.
Dari data masuknya laporan, terlihat jelas bahwa laporan yang masuk didominasi oleh laporan pengaduan layanan publik oleh Pemerintah Daerah. Kendati demikian, khusus di tahun 2018 jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman menurun drastis. Dan Kepala Ombudsman menilai bahwa pelayanan publik telah membaik.
Capaian kerja Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu tahun 2018 Bidang Pencegahan meliputi sebagai berikut :
1. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat : 2 kali
Kegiatan ToT kepada sanak Ombudsman Bengkulu : 1 kegiatan
Kajian cepat terkait cost/siswa/tahun tingkat SMA : 1 kegiatan dan FGD : 1 Laporan
2. Kegiatan partisipasi masyarakat nasional di Jakarta dengan peserta dari Komunitas Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu
3. Kegiatan survey kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dilakukan di 6 Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu :
1. Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan Hasil Zona Hijau (Tahun 2016)
2. Pemerintah Kota Bengkulu, dengan Hasil Zona Hijau (Tahun 2017)
3.. Kabupaten Lebong, dengan hasil Zona Hijau
4. Kabupaten Muko-muko, dengan hasil Zona Hijau
5. Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan hasil Zona Kuning
6. Kabupaten Rejang Lebong, dengan hasil Zona Kuning
7. Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan hasil Zona Kuning
8. Kabupaten Kepahiang, dengan hasil Zona Merah
9. Kabupaten Bengkulu Utara, dengan Hasil Zona Hijau (2017)
10. Kabupaten Seluma, Belum Disurvei
11. Kabupaten Kaur, Belum Disurvei.
Sementara itu survei kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik ini sendiri dilakukan secara Nasional oleh Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia yaitu di 199 Pemerintah Kabupaten di tahun 2018 dan berikut rangking yang diperoleh Pemerintah Kabupaten di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu :
Pemerintah Kabupaten Lebong (Zona Hijau) rangking 14 Nasional
Pemerintah Kabupaten Muko-muko (Zona Hijau) rangking 30 Nasional
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Zona Kuning) rangking 98 Nasional
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Zona Kuning) rangking 123 Nasional
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (Zona Kuning) rangking 138 Nasional
Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Zona Merah) rangking 173 Nasional,
Catatan : khusus Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tidak mendapat rangking Nasional di 2018, hal ini lantaran telah menerima Predikat Zona Hijau pada tahun sebelumnya masing-masing 2016 dan 2017.
"Terkait Survei kepatuhan, perlu kita ketahui Ombudsman ini melakukan survei kepatuhan artinya kalau di dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan diamanatkan dan diwajibkan memiliki standar pelayanan dalam melakukan pelayanan. Dari sini kita dari Ombudsman menginisiasi patuh atau nggak penyelenggaraan ini terhadap UU pelayanan publik. Kita melihat kepatuhannya, mungkin bapak ibu bisa membedakan kepatuhan dan kualitas. Kepatuhannya yang kita lihat dulu, dengan keterbatasan waktu dan anggaran kita lakukan penilaian kepatuhan ini di administrasi perizinan dan adminduk yaitu di DPMPTSP dan Disdukcapil" papar Henry Puryanto Selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Berikut total Jumlah Laporan yang masuk ke Ombudsman 5 tahun terakhir :
2014 : 122 Laporan
2015 : 126 Laporan
2016 : 174 Laporan
2017 : 216 Laporan
2018 : 85 Laporan. (ReTra)
- 181 views
Facebook comments