Skip to main content
Cegah Penularan Covid-19 Polres Batubara Ops Yustisi Pelanggar Prokes

Cegah Penularan Covid 19, Polres Batubara Ops Yustisi Pelanggar Prokes

BATUBARA, Tuntasonline.com - Personel gabungan Polres Batubara melaksanakan Operasi Yusitisi secara stationer dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Ops yustisi dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Ipda  Elon Sitinjak yang juga selaku wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara berasam 7 personel lainnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Talawi, Jumat (28/1/2022).

Ops yustisi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 Tentang  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint/165/ I/PAM.3/2022 Tanggal 21 Januari 2022 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Dalam operasi, Personel memberikan himbaun kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta memberikan masker kepada pengguna jalan yang melintas.

Masyarakat juga diminta untuk melakukan Vaksinasi agar meningkat daya tahan tubuhagar terhindar dari Covid-19.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size