Skip to main content
Kejaksaan Negeri Batu Bara (Foto : ist)

Kejari Batu Bara Tetapkan Rekanan Jadi Tersangka, Citra Beri Komentar

BatuBara-Tuntasonline.com - Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan rekanan berinisial A, sebagai tersangka pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Citra Muliadi Bangung pengelola pemandian air panas mengatakan kekecewaannya terhadap penetapan tersangka rekanan oleh Kejari Batu Bara.

"Kita apresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang membongkar kasus korupsi. Namun dalam hal pembuatan sumur bor, dirinya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka," kata Citra melalui pesan whatsapp, Jumat (18/6/2022).

Ia menjelaskan, akan pertimbangkan untuk membantu tersangka dalam pendampingan kuasa hukum.

"Dalam hal pembuatan sumur bor kita kecewa dengan penetapan tersangka. Karena itu, didorong hati nurani akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi dipersidangan. Ini demi mencari kebenaran dan keadilan," ungkap Citra.

Menurut Citra, terlihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa tersangka. Disebutkan Citra untuk menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.

Dalam kasus ini, ujarnya, pihak kejaksaan melakukan penghitungan kerugian negara melalui perhitungan tenaga ahli yang dipesan Kejari Batu Bara secara sepihak.

Kasus ini juga dinilai aneh oleh Citra karena baru muncul setelah 5 tahun. Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara saat itu yang merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerjaan pembuatan sumur bor yang dikerjakan 5 tahun lalu sudah pensiun dan meninggal.

"Seharusnya ini sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal," sebut citra

Meski begitu, Citra menggaris bawahi, mudah-mudahan dari sini kedepan  Kejari Batu Bara dapat  melakukan pengungkapan kasus korupsi  yang lebih besar, tandasnya.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size