Skip to main content
W

Wabup Karo Apresiasi KPU Karo Sosialisasikan PKPU No 4 Tahun 2022 

Karo,Tuntasonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo melaksankan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU Karo, Senin (1/08).

Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya. 

Pada kesempatan ini Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan. Ketua KPU menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022. 

Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan, setelah dimulainya tahapan tentang Pendaftaran Parpol ke KPU RI tgl 1 s/d 14 Agustus, maka dimulai  Selasa 2 Agustus 2022 KPU Karo akan melakukan Verifikasi Administrasi. 

VERMIN ini dilakukan terhadap Parpol yg sdh mendaftarkan ke KPU RI. Jadi KPU Kab/kota akan menerima data dari KPU RI melalui SIPOL (Sistem Aplikasi Partai Politik)  tandasnya.

"Pasca selesainya VERMiN, maka KPU Karo akan melakukan Verifikasi Faktual ke Kantor seluruh Parpol di tingkat Kabupaten dan juga Verifikasi Faktual keanggotaan Parpol. Verfak keanggotaan ini dilakukan dengan mengunjungi secara langsung dalam daftar anggota yg disampaikan oleh Parpol. Dan menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah beliau betul dan benar sebagai anggota Parpol tersebut,"Pungkas Gemar Tarigan.

Acara tersebut turut dihadiri Wabup Karo Theopilus Ginting dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size