KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Korupsi
Sumatera Utara,Tuntasonline.com - Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka atas dugaan korupsi penerimaan Gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Langkat.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri kepada tuntasonline Jumat(16/9) pukul 13.10.WIB melalui whatsapp resminya.
Lanjut Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain.
Selain itu, KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik, tandasnya.
Lanjut jubir KPK menyampaikan, setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat.
Dimana, pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditangani.
"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka",Pungkasnya.
Diketahui bahwa,TRP sebelumnya didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
"Terdakwa TRP selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juni 2022 yang lalu.
Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan untuk memenangkan tender.(wan/TO)
- 40 views
Facebook comments