Skip to main content

Ini 6 Desa yang Diperpanjang Penetapan Cakadesnya di Tanah Karo

Karo,Tuntasonline.com - Tahapan penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi Calon kepala desa (Cakades), yang akan ditetapkan pada tanggal 28 Oktober tahun 2022, sesuai dengan jadwal pemilihan kepala desa serentak gelombang I Tahun 2022, memasuki tahapan pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon kepala desa, Akan diperpanjang khusus di Enam Desa.

Sesuai dengan tahapan dan juknis, ke 6 (enam) desa tersebut akan mengikuti tahapan point ke sepuluh yang berbunyi, bila bakal calon kepala desa lebih dari lima orang atau kurang dari 2(dua) orang, akan diberlakukan perpanjangan waktu 20 hari kedepan yakni sejak 15 November s/d 12 Desember 2022.

Hal ini disampaikan Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang, SSTP, MSi, saat dikonfirmas melalui Aplikasi WhatsApp, Kamis(27/10) mengatakan, bahwa dari 251 kandidat yang sudah mendaftar, di 6(enam) desa ada yang mendaftar lebih dari 5 kandidat calon, sedangkan 1(satu) desa melawan kotak kosong.

Di desa Singgamanik Kecamatan Munte ada 6(enam) orang calon, desa Keriahan Kecamatan Juhar 6(enam) orang calon, desa Bukit kecamatan Dolatrakyat 7 orang calon, desa Ajinembah kecamatan Barusjahe 6(enam) calon, desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah 6(enam) calon, dan Desa Kutabuluh Gugung Kecamatan Kutabuluh, melawan Kotak kosong karena hanya ada 1(satu) calon, beber mantan Camat Kabanjahe ini.

Untuk itu, perpanjangan waktu akan diberlakukan, sesuai tahapan pemilihan kepala desa serentak gelombang I kabupaten Karo tahun 2022, yang tertuang dalam juknis Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun/2022. Pada point Dua angka Romawi tentang pencalonan di point ke 15 dan empat yang dituang di huruf abjad a,b,c dan d.

Empat point akan dijadikan sebagai penyeleksian untuk bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 (lima) kandidat, yakni:
a.Pengalaman kerja di lembaga pemerintah
b.Tingkat pendidikan
c.Usia
d.persyaratan lainnya termasuk ujian tertulis.

"Sementara bila kurang dari 2(dua) kandidat, sesuai juknis yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan di masing-masing desa, karena sistem seleksi dituangkan dalam juknis,"Pungkasnya.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size