Skip to main content
Tampak

Lingkungan Tercemar, Warga Talang Empat Kian Resah

Bengkulu Tengah, TuntasOnline.Com -Pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga dilakukan PT. Palma Mas Sejati (PMS) yang beroperasi di Bidang Minyak Kelapa Sawit (CPO) kian meresahkan warga sekitar. 

Dari informasi yang diterima dari salah satu warga masyarakat Desa Talang Empat, Heri menuturkan bahwasannya pencemaran lingkungan ini benar terjadi, dan diduga dilakukan PT. PMS ini yang sudah berpindah kepemilikan (take over) pada bulan Mei 2018 kemarin, di tahun 2014 masyarakat juga pernah melakukan aksi atas dugaan pencemaran lingkungan kepada pemilik PT. PMS yang pertama.

T

"Sebelum adanya pencemaran limbah yang mengalir ke  sungai (DAS) Air Basri,  yang berada di desa talang empat sampai ke desa taba terunjam yang bermuara di sungai Bengkulu. PT.Palma Mas Sejati (PMS) juga sudah mencemarkan lingkungan berupa asap dan pertikel hitam setiap kali PT.PMS melakukan produksi (olah TBS)," ujarnya. 
  
Dengan kejadian ini, masyarakat dan pemuda setempat sudah berupaya melakukan mediasi atas permasalahan  tersebut kepada pihak Pemerintah Desa untuk dapat memberikan teguran kepada pihak perusahaan, agar tindakan pencemaran ini tidak bekelanjutan, namun upaya yang di lakukan tidak mendapatkan hasil.

Dari informasi  terhimpun, bahkan beberapa orang perwakilan dari masyarakat sudah mendatangi langsung pihak Perusahaan untuk melakukan penyelesaiaan dan pihak perusahaan juga tidak merespon dengan baik, ungkap Heri.

Permasalahan ini sudah terjadi semenjak tahun 2018, dan tahapan mediasi itu juga sudah di lakukan di bulan november 2018, imbuh Misli, salah satu tokoh masyarakat Desa Talang Empat.

Harapan masyarakat Desa Talang Empat  mengingat jarak perusahaan dengan penduduk masyarakat terlalu dekat dan adanya salah satu Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah (MIN 5 BENTENG) yang terdampak langsung atas pencemaran ini,  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah termaksud juga Dinas-dinas Pemerintahan terkait masalah lingkungan hidup, untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini,  dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pencemaran, agar kedepannya tidak adanya lagi timbul permasalahan.(CW1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size