Skip to main content

Keberhasilan Usulan Mandiri Calon Penerima Bantuan PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Asahan, Tuntasonline.id - Pendamping PKH Di Kabupaten Asahan telah berhasil membantu masyarakat dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang di luncurkan oleh Kementerian Sosial untuk menjawab keluhan masyarakat tentang kemudahan akses  dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Sejak awal diluncurkannya aplikasi ini, sudah banyak masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ) dan Menerima bantuan baik itu PKH, BPNT maupun PBI.

Cara kerja aplikasi ini juga sangat mudah sekali, sehingga masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini untuk melakukan usul sanggah, yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Seperti saat ini, warga Kecamatan Kisaran Barat yang di usulkan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos pada awal tahun kemarin, di bulan 10 ini telah dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan PKH. 

Adapun warga tersebut adalah Muslim(74)warga Kelurahan Sendang Sari Kabupaten Asahan telah berhasil diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial sebagai Penerima PKH dengan Komponen Lanjut Usia (Lansia) => 70 Tahun. Sedangkan salah satu warga Kelurahan Tebing Kisaran Kabupaten Asahan telah berhasil di Verifikasi dan Validasi Kementerian Sosial sebagai Penerima Bantuan PKH karena memiliki Balita yang menderita penyakit Hidrosefalus.

Sridayani Sirait Pendamping PKH Kota Kisaran Barat mengatakan, bahwa KPM tersebut sudah di usulkan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos di awal tahun kemarin, dan Alhamdulillah sekarang ini sudah dinyatakan sebagai KPM PKH.

Usulan masyarakat untuk menjadi Penerima bantuan sosial melalui aplikasi cek bansos Kemensos pastinya di verifikasi oleh Dinas Sosial Sebelum di lanjutkan ke Kementerian Sosial. Tersedianya Kuota penerima Bantuan Sosial mempengaruhi cepat lambatnya seseorang yang di usul untuk menerima bantuan. Karena sejauh ini Kuota Untuk Penerima Bantuan PKH secara nasional hanya Berjumlah 10 Juta KPM , sedangkan yang mengusul sudah melebih kuota yang tersedia.

Dinas sosial menyampaikan kepada masyarakat, agar bersabar terhadap usulan yang di lakukan melalui aplikasi, apabila usulan tersebut belum membuahkan hasil. Karena untuk Jumlah Penerima bansos terbatas, namun apabila sudah terdaftar dalam data DTKS maka dia akan berpotensi sebagai calon penerima bantuan, karena Kemensos menetapkan calon penerima bantuan berdasarkan data DTKS.(R.E.G)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size