Polsek Jebus Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Bangka Barat, Tuntasonline.id - Akibat kasus tindak pidana narkotika (WA) 27 tahun laki-laki buruh harian lepas merupakan seorang pelaku yang diringkus oleh unit Reskrim polsek Jebus akibat kasus tindak pidana narkotika di Cupat Kecamatan Parittiga Jebus.
Pada hari Minggu Tanggal 15/09/2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Kampung Jawa, Dusun Tambang 25 Rt 017/, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Anggota satreskrim Polres Bangka Barat bersama dengan unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pengembangan terhadap pelaku curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jebus.
Kemudian anggota mendatangi rumah salah satu orang yang diduga dekat dengan pelaku curanmor yang dicari yang berinisial (WA).
Namun pada saat dilakukan interogasi (WA) merasa ketakutan dan membuang satu (1) kotak rokok dari kantong saku celananya dan kemudian anggota langsung mengambil kotak rokok yang dibuang (WA) dan setelah dibuka kotak rokok tersebut berisi satu (1) plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis Shabu.
Atas temuan tersebut anggota kepolisian Polsek Jebus memanggil perangkat Desa untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan satu (1) bal plastik klip kosong.
(WA) mengakui jika barang bukti berupa satu (1) paket diduga narkotika dan satu (1) bal plastik klip tersebut adalah miliknya lalu kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert menyampaikan” Pada hari Senin tanggal 16/09/2024 sekitar pukul 20.00 wib telah di terima oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat pelimpahan penanganan perkara tersebut dari polsek jebus dan berikut tersangka dalam keadaan sehat berserta barang barang bukti “ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu (1) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu (1) kotak rokok merk DJITOE bold, satu (1 ) unit handphon (hp) merk VIVO, satu (1) pack plastik klip, Berat Brutto 0,65 gram.
(NR)
- 73 views
Facebook comments