Skip to main content

DPRD Nunukan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama PT BHP dan Karyawan

Nunukan, TuntasOnline.id - DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di Ruang Rapat Ambalat II DPRD kabupaten Nunukan, Sabtu, 27/09/2024.

Rapat Paripurna dihadiri, Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Nunukan, TNI AL, Kanit Intel, Ketua Perwakilan Karyawan pekerja Kabupaten Nunukan, serta Disnaker Kabupaten Nunukan.

Muhammad Mansur, Anggota DPRD menyampaikan, dari hasil penyampaian ketua perwakilan pekerja PT BHP menyampaikan bahwa, pihaknya juga mengumpulkan data hasil dari pelapor, yang diketuai oleh Pak Fariz, pada dasarnya ada (4) pelanggaran yang dilakukan perusahan PT.BHP antara lain :
(1). Ada 6 orang pekerja PT. BHP yang telah di PHK.
(2). Keterangan dari Disnaker, Bahwa peraturan perusahaan tersebut telah mati,
(3). Ada intimidasi didalam perusahaan.
(4). Masalah Amdal perusahaan masih tanda tanya Ujarnya,

Mansyur menambahkan, sebelum lebih jauh lebih baik kita fokus lebih dulu, bagaimana Nasib para pekerja yang di PHK ini, setidaknya Perusahan harus punya Niat baik memberikan pesangon terhadap pekerja tersebut, kemudian seharusnya perusahaan itu memanusiakan orang, bukan membinasakan orang, dengan adanya perusahaan di kabupaten Nunukan seharusnya memiliki tujuan baik untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten Nunukan.

"Jangan sampai permasalahan ini akan di indahkan oleh perusahaan, sudah pasti akan menjadi permasalahan lagi, jangankan 6 orang, 1 orang saja tidak diberikan pesangon yang di PHK, maka bagaimana penghidupan mereka, kalau putus kontrak," ujarnya.

Kemudian mereka juga butuh hidup, butuh makan, dan butuh kesejahteraan. kami selaku Perwakilan Rakyat meminta agar memberikan laporan data berapa jumlah pekerja di perusahaan PT BHP. tersebut lewat Dinas tenaga kerja ( Disnaker) , kabupaten Nunukan. termasuk yang Sub pekerja ini harus di ketahui yang di lakukan oleh Mandor  pekerja ( kontrak) dalam setiap manejemen perusahaan, dan juga harus mengacu dengan ketentuan kabupaten Nunukan dengan Gaji  Rp. 3000,000_ lebih per-bulannya.

Oleh karena itu, pihak perusahaan jangan sampai mengiring masyarakat pekerja digiring ke (PHI) dan sampu mana pekerja kebun kelapa sawit di bawa kesana kemudian biaya yang harus dikeluarkan bukan sedikit, lebih baik lagi, kedua belah pihak ini di pertemukan langsung agar mencari solusi dan pada  intinya saya meminta agar perusahaan harus punya niat baik, terhadap para karyawan para pekerja di perusahaan PT BHP tersebut. Jangan sampai perusahaan Melakukan lagi, PHK hanya sepihak kalau menurut keterangan laporan dari ketua perwakilan pekerja.

"Untuk mengakhiri, penyampaian saya, sebaiknya permasalahan kedepannya, khususnya perusahaan yang ada di kabupaten Nunukan, harus di undang untuk melakukan pertemuan Rapat dengar pendapat," ujarnya.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size