Skip to main content

Rapat Paripurna, DPRD Nunukan Tetapkan Unsur Pimpinan

Nunukan, TuntasOnline.id - DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Acara Rapat paripurna (DPRD) tentang Penetapan Calon Pimpinan (DPRD) tahun 2024-2029 dilaksanakan di Ruang persidangan paripurna DPRD kabupaten Nunukan.

Rapat paripurna dihadiri, Wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, beserta Sekwan Kabupaten Nunukan tanggal 25/09/2024.

Berdasarkan undang-undang Nomor : 23 tahun 2014 pasal 164 Ayat: 2 pimpinan DPRD kabupaten kota berasal dari politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak DPRD kabupaten atau kota, sehubungan dengan ketentuan tersebut maka, urutan kursi terbanyak di DPRD kabupaten Nunukan sebagai berikut : 
 (1).Partai Hanura, memperoleh suara 6 kursi.
(2). Partai keadilan sejahtera memperoleh suara 5 kursi.
(3). Partai Demokrat memperoleh suara 4 kursi.

H.Romi selaku, Kabag persidangan dan  perundang undangan membacakan, Nota umum Calon pimpinan masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029.
sesuai dengan ketentuan, pasal : 116 dan 164 ayat : 2 undang undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa : Pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal Daring kota politik berdasarkan urutan perolehan terbanyak di DPRD kabupaten dan kota. Ujarnya.

H.Romi, menambahkan, sehubungan dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten Nunukan, masa jabatan 2024 sampai dengan 2029. sesuai dengan surat keputusan pimpinan pusat HANURA Nomor : 007/B/.4/B./DPP-HANURA/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dalam surat penetapan sebagai berikut :

(1). Tentang penetapan Saudari  Hj.Leppa. S.E. sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dari partai fraksi Hanura.
(2). Surat keputusan dewan pengurus pusat partai keadilan sejahtera Nomor : 689/Skip/DPP_PKS/2024  tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan propinsi Kalimantan Utara dari partai keadilan sejahtera 2024-2029.
(3). surat keputusan pimpinan pusat partai Demokrat Nomor : 72/SK/DPP-PD/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD kabupaten Nunukan propinsi Kalimantan Utara fraksi partai Demorat. 

Maka calon pimpinan DPRD kabupaten Nunukan 2024 sampai dengan 2029 di tetapkannya : 
(1). Hj.Leppa S.E. sebagai ketua 
(2). Arpiah. S.T. sebagai wakil ketua.
(3). Hj. Andi Mariyati sebagai wakil ketua Masa jabatan 2024 sampai dengan 2029, selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini. (SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size