Bawaslu Bengkulu : Tolak Politik dan Lawan Politik Uang
Bengkulu, TuntasOnline.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat dan seluruh peserta pemilu untuk menolak politik uang yang berpotensi mencederai integritas pemilu. Mengacu pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu menegaskan bahwa praktik politik uang adalah tindakan ilegal yang memiliki sanksi pidana. Sesuai dengan ketentuan ini, setiap pihak yang terbukti memberi atau menjanjikan imbalan uang atau materi lainnya agar pemilih memilih atau tidak memilih calon tertentu akan dikenai sanksi tegas.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelaku politik uang dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Aturan ini berlaku baik bagi pemberi maupun penerima politik uang, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, atau siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran ini. Bawaslu mengingatkan masyarakat bahwa dengan menerima politik uang, mereka turut mendukung praktik yang mencoreng proses demokrasi yang bersih dan jujur.
Ketua Bawaslu Bengkulu menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan segan-segan menindaklanjuti laporan atau temuan praktik politik uang selama tahapan pemilu berlangsung. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang, yang mereka temui di lapangan. Dengan partisipasi masyarakat, proses pemilu diharapkan berjalan dengan lebih transparan dan bebas dari praktik curang.
Sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan pemilu yang bersih, Bawaslu Bengkulu membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti adanya praktik politik uang. Bawaslu juga akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya politik uang dan konsekuensi hukumnya agar seluruh pihak memahami dampak negatifnya terhadap kualitas pemilu dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
- 41 views
Facebook comments