Skip to main content

Komisi II DPRD Nunukan Gelar Rapat Evaluasi Bapemperda Kontribusi Daerah

Nunukan, TuntasOnline.id - Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Evaluasi Bapemperda Kontribusi Daerah.

Gelar acara ini, dihadiri Ketua Komisi II dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ketua Bapemperda, Kabag Hukum, Kabid Persidangan, DPRD Nunukan. 

Berdasarkan Rekomendasi perubahan perda yang di sampaikan oleh Menteri penyelengaraan urusan pemerintahan dalam Negeri memerintahkan Gubernur/Bupati dan Wali kota, untuk melakukan perubahan perda dalam waktu (15 Lima belas) hari kerja.

Jika dalam waktu (15 Lima belas) hari kerja, Gubernur/Bupati/ wali kota tidak melakukan perubahan atas perda tersebut, Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam Negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri.

Rekomendasi hasil Evaluasi, perda kabupaten Nunukan Nomor : 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan Retribusi daerah. Sehubungan dengan surat sekertaris Daerah kabupaten Nunukan, Nomor :  B/88/000.5.5/SETDA-HK/II/2024. tanggal 06 februari 2024 hal penyampaian salinan peraturan Daerah. Kementerian keua perimbangan keuangan telah menyelesaikan evaluasi untuk menguji kesesuaian perda tersebut, dengan kebijakan fiskal Nasional sesuai ketentuan dalam pasal 99 UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, ( U U HKPD ) serta pasal 127 peraturan pemerintah Nomor : 35 tahun  2023 tentang ketentuan Umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Evaluasi difokuskan pada materi-materi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 94 UU HKPD.

Hasil Evaluasi menunjukkan, terdapat materi perda yang perlu di lakukan penyesuaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Hamseng, dari Komisi II menyampaikan, target target yang kita mau capai ini tentu sesuai dengan permintaan Kementerian dalam Negeri dan kementerian keuangan, namun kita juga harus tau bahwa TDRD ini kita juga melakukan di Bapemperda masih ada yang mau di laksanakan, karena di berikan waktu hanya 15 hari kerja, maka dari komisi II DPRD mau mempelajari tentang perubahan atau signifikan dan  beberapa poin, kemudian juga harus di persiapkan dan tuntas sebelum 15 hari kerja.

"Mengenai tahapan, sudah pasti DPRD, menerima kembali setelah rampung dan menindak lanjutinya untuk membahas secepatnya. Agar hasil dari konsultasi ini bisa rampung bahwa, adanya usulan dari bagian hukum Pemda untuk secepatnya dilakukan Evaluasi terkait masalah Perda TDRD ini, tentu akan harus ada di jadwalkan untuk Paripurna dulu dan di lakukan penyampaian," ungkapnya.

H Romi SH selaku Kabag Persidangan, menjelaskan terkait apa yang telah di sampaikan Kabaq Hukum, bahwa memang rapat Bapemperda ini ada waktu yang sangat penting efek dan harus kita selesaikan, tetapi dengan adanya audiensi 15  hari masa kerja itu, yang penting komitmen dari DPRD khususnya famous jaguar, mungkin nantinya usulan dari Kabaq Hukum, akan kami jadwalkan kemudian kami usulkan melalui badan musyawarah semoga dalam satu Minggu kita rampungkan pada proses pembahasan ini dan kemudian kita tindaki melalui evaluasi.

"Ini mungkin menjadi bahan diskusi famous dan Bapemperda, karena memang TDRD ini, perlu dipercepat karena ada sekuensi hukum yang akan kita terima ketika ini lambat salah satunya (DBH), biar proses penyusunan perubahan ini bisa kita laksanakan dengan cepat," Ucapnya.

(SRF) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size