Skip to main content

Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2015

Nunukan, TuntasOnline.id - Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertempat di Gedung Serbaguna Laura Hotel Nunukan, Kamis (29/5/2025).

Hj. Leppa menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.

Ia menambahkan, perda tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami bahaya perdagangan orang dan perlidungan hak-hak korban. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendeteksi dan melaporkan praktik-praktik mencurigakan yang mengarah pada perdagangan orang.

Sebagai bentuk penguatan, ketua DPRD menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Nunukan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai isi dan implementasi Perda tersebut. Terhadap sosialisasi tersebut, Hj. Leppa berharap masyarakat memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal.

"Perda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani korban perdagangan orang yang sering terjadi di Nunukan yang menjadi daerah transit PMI. Peran masyarakat sangat penting, bukan hanya dalam mencegah, tetapi juga melindungi dan mendampingi korban yang sudah kembali agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya,” tutup Hj. Leppa.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size