Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015, Ini Kata Waka II DPRD Nunukan
Nunukan, TuntasOnline.id - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariayati, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (30/5/2025) di Café Ruang Kosong, Jalan Bhayangkara, Nunukan.
Hj. Andi Mariayati mengatakan, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda agar bisa berperan aktif dalam pencegahan dan perlindungan terhadap korban TPPO. Perda ini menjadi instrumen penting daerah dalam mendukung kebijakan nasional serta Instruksi Presiden terkait pemberantasan TPPO.
Ia mengungkapkan, Nunukan sebagai wilayah perbatasan kerap menjadi tempat transit maupun pintu keluar masuk bagi tenaga kerja migran. Situasi ini berpotensi menjadi jalur yang rawan terhadap praktik perdagangan orang, termasuk perekrutan tenaga kerja secara ilegal yang tidak sesuai prosedur resmi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui ada perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, laporan bisa disampaikan ke BP2MI, Kepolisian, dan satgas TPPO. Ia mengingatkan bahwa terlibat dalam perekrutan atau memfasilitasi keberangkatan calon korban TPPO termasuk dalam tindakan pidana.
“Perda ini tidak hanya memberi rambu-rambu hukum, tapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah perdagangan orang. Peran warga sangat penting, terutama dalam mengenali dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
“Baru-baru ini, sebanyak 306 orang dideportasi dari Malaysia. Banyak di antara mereka terindikasi menjadi korban TPPO, dan Periksa dokumen keimigrasian orang-orang di sekitar kita. Jika ada yang ingin ke luar negeri, pastikan prosedurnya resmi. Jangan sampai menjadi bagian dari rantai TPPO tanpa disadari,” tegas pada 2 Juni nanti, kami mendapat informasi akan ada lagi gelombang deportasi. Ini harus jadi perhatian bersama,” kata Hj. Andi Mariayati.(SRF)
- 23 views
Facebook comments