Pengadaan Seragam SMA/SMK di Lampung Barat Diduga Bertentangan dengan Aturan Permendikbudristek
Lampung Barat, Tuntasonline.id -Pengadaan seragam sekolah tingkat SMA/SMK di Kabupaten Lampung Barat diduga bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) serta Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Meskipun aturan tersebut telah menegaskan larangan bagi sekolah, komite, maupun koperasi untuk menjual seragam, sejumlah sekolah di Lampung Barat diketahui masih melakukan pengadaan seragam melalui rapat komite bersama wali murid. Bahkan, ada yang memfasilitasi pengadaan melalui koperasi sekolah.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setiap tahun ajaran baru pihak sekolah selalu menggelar rapat komite untuk membahas pengadaan seragam.
“Setiap tahun ajaran baru sekolah ini mengadakan musyawarah atau rapat komite untuk membahas pengadaan seragam sekolah. Semua dilakukan secara kolektif mulai dari seragam putih abu-abu, batik, pramuka, olahraga, hingga almamater dan atribut pramuka. Saya rasa semua SMA/SMK di Lampung Barat sama, bahkan ada juga sampul rapor dan kartu nama siswa,” ujar sumber tersebut.
Padahal, aturan sudah jelas melarang praktik tersebut. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid dan bebas dilakukan di mana saja. Sekolah tidak diperkenankan menjual seragam maupun menjadikannya syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekolah hanya dapat membantu pengadaan bagi siswa yang kurang mampu. Larangan ini bertujuan untuk menjaga transparansi, keadilan, serta mencegah pungutan liar dalam proses PPDB.
Beberapa dasar hukum yang memperkuat larangan tersebut antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198(a): Melarang komite sekolah atau dewan pendidikan menjual seragam atau bahan seragam.
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah tidak boleh menjual seragam atau menjadikannya syarat pendaftaran.
- Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2020: Mengatur tentang pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan, yang turut menjadi dasar larangan penjualan seragam oleh sekolah.
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung: Menegaskan kembali larangan bagi sekolah, koperasi, dan komite sekolah untuk menjual seragam kepada peserta didik.
Meski aturan tersebut telah disosialisasikan, praktik jual beli seragam sekolah di sejumlah SMA/SMK di Lampung Barat diduga masih terjadi hingga tahun ajaran 2025/2026.
(WN)
- 67 views
Facebook comments