Realisasi BUMDes Sedampah Dipertanyakan, Inspektorat Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana
Lampung Barat, TuntasOnline.id - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sedampah, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada penjelasan yang tuntas terkait realisasi anggaran untuk kegiatan penanaman kol pada 2025.
Wartawan TuntasOnline juga belum memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. Ketua BUMDes Pekon Sedampah, Suprapto, disebut sudah tidak dapat dihubungi dan bahkan memblokir nomor telepon wartawan TuntasOnline.
Sementara itu, Peratin Pekon Sedampah, Yundri, juga belum memberikan tanggapan terkait perbedaan informasi mengenai anggaran penanaman kol. Sebelumnya, Suprapto menyebut anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp90 juta, namun dalam keterangan lainnya menyatakan dana untuk ketahanan pangan mencapai Rp152 juta.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah anggaran yang sebenarnya direalisasikan untuk kegiatan penanaman kol pada tahun anggaran 2025.
Selain persoalan tersebut, pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) berukuran 3 kilogram dengan nilai lebih dari Rp6 juta per unit juga turut menjadi perhatian.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kooperatif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
"BUMDes dalam pengelolaannya wajib dilakukan dengan asas kooperatif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan warga desa," ujar Indra.
Ia menjelaskan, tata kelola BUMDes mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
"Aturan ini menegaskan BUMDes berstatus badan hukum untuk meningkatkan ekonomi warga desa," paparnya.
Menurut Indra, pengurus dan pemangku kepentingan BUMDes berkewajiban menyampaikan informasi terkait kinerja operasional kepada masyarakat secara transparan. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan BUMDes.
Indra juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes agar menyampaikan laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
Dengan demikian, dugaan maupun persoalan dalam pengelolaan BUMDes dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
- 7 views
Facebook comments