Wabup Asahan Dampingi Penilaian KPK di Ledong Barat
Asahan, TuntasOnline.id - Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), dengan rangkaian kegiatan berupa pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab hingga kunjungan lapangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta tim, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, Plt. Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Asahan menyampaikan sambutan Bupati Asahan. Ia mengatakan Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik baik di Kabupaten Asahan.
Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
Rianto mengatakan, penilaian KPK menjadi tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya, proses penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, sambutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menyebut program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial.
Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menyampaikan tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam penilaian, yakni pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi, replikasi serta keberlanjutan nilai antikorupsi, dan sinergi maupun kolaborasi antarinstansi.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Firlana Ismayadin menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui berbagai tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring.
Ia menyebut sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Menurut Firlana, program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. Hal itu dilakukan antara lain melalui regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas setiap unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga mendorong terbentuknya kultur antikorupsi yang dipahami bukan hanya oleh kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga masyarakat.
Selain itu, pelayanan desa diharapkan transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Literasi digital, digitalisasi dokumen serta pemanfaatan media sosial juga didorong untuk mendukung tertib administrasi, penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait untuk menggali informasi dan memverifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
- 3 views
Facebook comments