Kades Mengaku Lakukan Pemukulan
Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Kepala Desa (Kades) Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Ilham Hidayat Siagian mengakui kalau dirinya benar telah melakukan pemukulan terhadap Mubin Sitorus warga nya sendiri, hal itu dikatakan nya kepada wartawan melalui via telpon seluler Jum'at (26/07/2019).
lebih lanjut, Ilham Hidayat Siagian menambahkan kalau diri nya khilaf (repleks) sehingga terjadi pemukulan terhadap Mubin Sitorus.
"Saya khilaf bang dengan spontan saya memukul (menumbuk) dan menendang (menunjang) ini kejadian nya dari tanggal 17 april 2019 yang lalu dan kenapa ini terjadi tentu nya penyebab nya pasti ada dan ini semua sudah di minta keterangan nya semua pihak di polsek Kualuh Hulu," ujar Kades.
Dan aku sudah di panggil ke polsek kualuh hulu dan aku tidak bisa menampik (mengelak) kalau tangan kita sampai kedia (Mubin Sitorus) karena repleks (Spontan) persoalan nya dan itu kita akui, bilang kades.
Menurutnya kasus yang dilakukannya adalah kasus ringan hanya saja di lakukan secara bersama karena anak ku ada menendang dia (Mubin Sitorus), ujar kades.
Kasus ini begini bang, bukan aku mengajari bahwa segala tindakan yang bisa yang sifat nya kekerasan yang di lakukan secara bersama masuk kasus pasal 170 KUHP, pasal 170 KUHP itu pun tentu ada lagi junto junto nya
mengakibatkan orang lain seperti apa.
Malam itu di polseknya kami berdua dengan (Mubin Sitorus) gak nya kenapa napa dia kalau mau demon mahasiswa atau mau dikorankan, mau cemana lagi, kita juga sudah di panggil ke Polsek Kualuh Hulu dan semua sudah berjalan, tutup Kades.
Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (LBH -BRI) Labuhanbatu Halomoan Panjaitan SH menyampaikan.
"Dengan ada nya pengakuan dari Ilham Hidayat Siagian (Kades) Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di dukung dengan keterangan dua orang saksi.
Kemudian bukti surat tentang kasus ini maka semakin jelas lah pembuktian serta unsur pidana secara bersama sama yang di lakukan oleh Ilham Hidayat yang diduga dibantu oleh anaknya.
Sebagai mana pasal 170 KUHP ayat 1, barang siapa secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, di ancam pidana penjara maximum lima tahun enam bulan, ujar Halomoan.
Lomoan menambahkan, tentang Ilham Hidayat Siagian yang mengklaim dan mengakui bahwa dirinya dan anaknya melakukan penganiyaan secara bersama sama terhadap Mubin Sitorus tersebut secara Repleks.
Menurut hemat kami tidak bersesuaian dengan Depakto (Kejadian sebenar nya) Ilham Hidayat Siagian pada bulan april 2019 sekira pukul 19 :30 WIB di dusun IV Bandar Lama RT 001 RW 001 Kelurahan Bandar Lama Kecamatan Kualauh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa Ilham Hidayat Siagian
bersama sama dengan anak nya melakukan penganiayaan terhadap Mubin Sitorus ditempat terbuka dengan menggunakan tenaga bersama-sama dengan anaknya sehingga mengakibatkan Mubin Sitorus terjatuh mengenai batu dan mengalami kesakitan pada bagian kepala, paha dan pinggulnya.
Perbuatan Iham Hidayat Siagian tersebut dapat di kenakan pemberatan sesuai pasal 52 KUHPidana, bila seorang pejabat karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatan nya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang di berikan kepada nya karena jabatan nya, maka pidana dapat di tambah sepertiga.
Ketua Y-LBH Bela Rakyat Indonesia ini juga menyampaikan bahwa teamnya untuk dan atas nama Mubin Sitorus dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 9 huruf F telah menyurati pihak Kepolisian sesuai dengan jabatan dan tingkatan untuk mendapatkan Informasi tentang tidak ditahannya Tersangka pasal 170 ini.
sebab Negara kita adalah Negara hukum yang memandang sama semua orang di hadapan hukum, jika terhadap Tersangka perkara 17O KUHPidana yang lain dilakukan penahanan kenapa terhadap oknum Kades ini tidak demikian sama dilakukan penahanan,
sejelasnya kita telah terikat secara konstitusional Hukum kita menganal e quality before the low setegas-tegasnya nya harus tunduk pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum.
Hukum kita tidak boleh tebang pilih, semua orang harus diperlakukan sama, jangan sampai kita melakukan pembiaran jika ada kesan di mata Masyarakat bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.
Kami percaya POLRI akan mampu memberikan pelayanan kepada Masyrakat pencari Keadilan dengan PROMETER yakni Profesional, Moderen dan terpercaya, tandasnya.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Amon Bufitra SH, saat di konfirmasi wartawan melalui via telpon seluler terkait Mubin Sitorus mengatakan, apa yang di butuhkan silahkan datang aja langsung ke kantor. Ucap nya dengan singkat. (PH/Team)
- 919 views
Facebook comments