Skip to main content
Kasi Bimbingan Masayarakat Islam Kementrian Agama kota Bengkulu H Rolly Gunawan

Ini Perbedaan Fungsi Kartu Nikah dan Buku Nikah

Kota Bengkulu,  Tuntas Online. Com,- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menjelaskan bagaimana perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah.
Kasi Bimbingan Masayarakat Islam Kementrian Agama kota Bengkulu H Rolly Gunawan mengatakan, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen yaitu buku nikah dan kartu nikah.


"Jadi buku nikah tidak diganti, tetapi ini inovasi saja, penambahan. Buku nikah tetap menjadi dokumen resmi, yang namanya dokumen resmi itu kan, harus tertulis," kata H Roly Gunawan di Kantor Kemenag Kota Bengkulu,  Jum'at (1/11/2019).


Ia mengatakan, buku nikah bisa digunakan untuk mengurus hal ketika kartu nikah hilang atau rusak.


"Kalau nanti kartunya rusak atau hilang, mau mengurus persyaratan yang harus legalisasi dokumen resmi kan tidak bisa pakai kartu, harus buku nikahnya," ujarnya.
Kartu nikah, lanjut dia, untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen dengan persyaratan catatan pernikahan.


"Contoh kecilnya kayak buat Paspor kan mesti pakai buku nikah tuh, nah nanti buku nikah itu hanya disimpan di rumah. Proses-proses seperti itu cukup pakai kartu nikah saja, bisa," ujar dia. 


Ia menjelaskan, dalam kartu nikah terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri. Kartu nikah juga terhubung dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).


Aplikasi tersebut berisi informasi terkait pencatatan maupun pendaftaran nikah dalam bentuk tabel, statistik, dan grafik real-time. Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah.kemenag.go.id. *(CW4)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size