2 Terdakwa OTT LSM Divonis Berbeda
Bengkulu, Tuntasonline.com - Pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, kemarin kedua terdakwa suami istri oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kepahiang menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (21/11/2019).
Kedua terdakwa suami istri tersebut yakni Suryadi selaku Ketua DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara Kabupaten Kepahiang dan Cahaya Sumita selaku Ketua Divisi Advokasi dan Hukum.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Gabriel Siagian itu menyatakan bahwa, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Atas hal tersebut maka keduanya dijatuhi hukuman, kepada terdakwa Suryadi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Cahaya Sumita dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa ini telah melanggar
pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Gabriel.
Dari hasil putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ini diduga telah melakukan intimidasi dan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kepahiang dengan meminta sejumlah uang. Kemudian tim Kejari Kepahiang melakukan OTT kepada Kedua terdakwa saat berada di salah satu rumah makan di Pasar Kepahiang dan mengamankan uang tunai Rp.30 juta rupiah yang diduga bersumber dari pemerasan beberapa Kades tersebut. (Riadi, S)
- 158 views
Facebook comments