JPKP Minta Gubernur Evaluasi HGU PT SIL
Bengkulu, Tuntasonline.com - Ratusan Massa yang terdiri dari JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara beserta masyarakat Bengkulu Utara mendatangi Kantor Gubernur guna meminta agar pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan revisi HGU (Hak Guna Usaha) yang masih dikuasai oleh PT. Sandabi Indah Lestari dan diterbitkan pada tahun 2018 lalu.
Massa tersebut berasal dari Desa Sebayur, Ds. Bukit Harapan dan Desa Simpang Batu Kab. Bengkulu Utara yang diperkirakan jumlah massa sekitar 500 orang di bawah koordinator Gunawan Sanuki (Ketua LSM JPKP Wil Kab. Bengkulu Utara) dengan koorlap Robert Marpaung (Ds.Bukit Harapan).
Ratusan massa tersebut datang dengan menggunakan 2 Unit Carry pick up berisi sound sistem dan 9 Unit Truck mengangkut massa ke Provinsi Bengkulu.
Sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa massa berkumpul terlebih dahulu di sekretariatnya di Jl Bencoolen Street, Kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu (Dekat Pos Pantau Pantai Zakat) sambil menunggu massa dari Kelompok Tani yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya dengan menggunakan R4 dan R2 menuju lokasi aksi di Jl. Pembangunan Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sesampainya dilokasi aksi masa merapatkan barisan di depan Kantor Gubernur Bengkulu guna berorasi, membentangkan spanduk / pamplet dan meminta hearing dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya.
Adapun beberapan tuntutan yang dibawa oleh para massa :
1. Meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk melakukan Revisi HGU (Hak Guna Usaha) seluas 4.971 Ha yang dikuasai dan digunakan oleh PT. Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan pada Th.2018;
2. Berikan hak masyarakat karena terjadi kekosongan pada tahun 2013 sampai dengan 2017;
3. Relokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 408 Ha;
4. Stop produksi dan perawatan Daerah Aliran Sungai (DAS);
5. Berikan hak masyarakat di Eks. HGU 11 PT. Tri Manunggal Pasific Abadi yang saat ini kelola oleh PT. Sandabi Indah Lestari;
6. Stop pertambangan batubara yang bekerjasama dengan PT. Sandabi Indah Lestari karena status tanah tersebut adalah milik Negara semenjak 01 Januari 2019, dan
7. Periksa izin operasional tambang PT. CDE berdiri sejak Th.2018 yang bekerjasama dengan PT. Sandabi Indah Lestari dalam hal pertambangan batubara. (Riadi, S).
- 117 views
Facebook comments