Skip to main content
Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna

Kasus Korupsi DKP di-SP3 Tipikor Polres Bengkulu

Bengkulu, Tuntasonline.com - Adanya pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Saranan Prasarana Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) yakni pembangunan tandon air di PPI Pulau Baai tahun 2017 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu menghentikan penyelidikan. 

Dikembalikannya sejumlah uang kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP membuat Tim Penyidik Tipikor Polres menghentikan kasus bersamaan dengan turunnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan, Rabu (25/12/2019) mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kemudian ada pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit. 

“Saat ini sudah kita hentikan, karena kemarin ketika masih dalam penyelidikan. ada pengembalian sejumlah kerugian negara berdasarkan audit investigasi dari BPKP, " ujar Indramawan.

Berdasarkan hasil audit investigasi oleh BPKP beberapa waktu lalu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar  Rp. 92 juta lebih. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu pihak yang bersangkutan mengembalikan kerugian yang dialami negara sesuai dengan hasil audit.

Dilansir sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Wijaya Persada tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 345.796.000. Dari besaran dana tersebut ada pencairan uang muka 30 persen sebesar Rp 103.738.800. Namun pengerjaan proyek tersebut tidak selesai dan kemudian Tim Penyidik Polres Bengkulu melakukan penyelidikan. (Sr).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size