Polres Lubuklinggau Ciduk Pengedar Shabu
Lubuklinggau, Tuntasonline.com - Bertempat di Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Satuan Resnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan, DA (23) diduga pengedar Narkotika jenis shabu, Rabu malam (10/06/2020) sekitar pukul 23.30 wib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa SIK MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sopian Hadi, SH., MH menjelaskan penangkapan diduga pengedar shabu tersebut berawal atas informasi yang didapatkan Tim dari masyarakat, bahwa dilokasi TKP tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Gubernur Rohidin Serahkan SK Tim Advokat Pemprov Bengkulu
Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Selanjutnya, dilakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti, setelah dilakukan intrograsi bahwa narkotika tersebut didapat dari inisial IW yang beralamatkan di Kecamatan Surolangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
"Barang Bukti narkotika jenis shabu yang disimpan dilaci lemari rias yang berada didalam kamar tidur tersangka berupa kristal-kristal putih yang diduga kristal tersebut jenis Shabu yang berada dalam 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan sekitar 2.25 Gram. Beserta 1 (satu) Unit Timbang digital warna Silver, 1 (satu) Ball Plastik Klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut," ungkap Kasat Res Narkoba. (Ferry)
Baca Juga : KPID Kembali Terang, Ketua : Terima Kasih Bantuannya Pemprov Bengkulu
- 259 views
Facebook comments