Pabrik Miras Jenis Arak Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Air Duren
Bangka, Tuntasoniline.id - Minggu, 04/08/2024, Seolah kebal dengan hukum pabrik miras yang berjenis arak yang diduga ilegal dikawasan Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Sungailiat Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung diduga tidak mengatongi izin pengelolaan miras (arak) oplosan dan tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut melakukan pengelolaan miras (arak) dengan skala cukup besar.
Saat awak media Tuntasonline.id menanyakan aktivitas tersebut kepada salah satu warga/masyarakat yang tidak mau disebut namanya adanya Gudang/pembuatan miras (arak) itu, "Iya sebenarnya kami warga menolak keras karena dari pembuatan arak itu sering kali tercium bau yang tidak sedap sehingga membuat pusing dan rasa tidak nyaman di waktu kita makan," ujarnya.
Pada saat awak media Tuntasonline.id juga melakukan penelusuran di lapangan Minggu, sekitar pukul 01.16 Wib, 04/08/2024 menemukan adanya 10 (sepuluh) tungku dengan api yang menyala dan benar saja aktivitas pengelolaan miras oplosan tersebut sedang produksi dan terlihat puluhan jerigen sudah terisi miras jenis arak hasil produksi dan puluhan ember kosong yang siap diisi.
Kemudian Tuntasonline.id mengkonfirmasikan kepada Afu melalui via whatshApp (WA) dia berkata "Iya memang benar itu dulunya milik saya pak dan sekarang sudah diambil alih/sudah saya jual melalui perantara, kalau yang membeli adalah (Aliong)," imbuhnya.
Tidak sampai di situ Tuntasonline.id dan pun mencoba mewawancarai salah satu pekerja/pembuatan miras (arak) yaitu, Aben mengatakan, "Kami tidak tau siapa Bos atau pemiliknya kami hanya bekerja," ujarnya.
Dengan adanya Undang Undang tentang Pangan pasal 137." setiap orang yang melakukan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan/atau bahan lainnya yang di hasil kan dari rekayasa Genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliyar rupiah).
Dan pasal 146 ayat (1) huruf B, ancaman pidana 10 ( sepuluh tahun) diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibat kan hilang nya nyawa orang lain atau denda 20.000.000.000.00 (dua puluh miliyar rupiah)."
Dalam hal ini adanya pabrik miras (arak) yang diduga Ilegal di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, terus beraktivitas diwaktu malam hari meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk di proses sesuai dengan hukum berlaku.
Sampai terbitnya berita ini untuk di publikasikan,Tuntasonline.id terus berupaya mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.
(NR)
- 391 views
Facebook comments