Polisi Ringkus Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur
BATUBARA, Tuntasonline.com - Tim Opsnal Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan pria berinisial FG (35) terduga pelaku pencabulan anak yang masih berusia 9 Tahun.
Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (28/2/2022).
Zebua menjelaskan, terduga pencabulan diamankan pada, Senin (27/3) lalu di kediamannya, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, Selasa (7/2) GM selaku pelapor yang juga guru korban (9) mengetahui bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan dari temannya.
Mendengar itu, GM langsung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut.
Korban (9) memberitahukan kepada GM bahwa dirinya telah mengalami pencabulan sebanyak 5 kali yang dilakukan oleh pelaku FG. Atas kejadian itu GM melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kini terduga telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terduga melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun, tandas Zebua.(Zfn/TO)
- 64 views
Facebook comments