Skip to main content

Polres Lebong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Lebong, rakjat.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VII/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Juli 2026.

Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial MA, berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Sementara itu, terduga pelaku berinisial W, berusia 22 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, perkara tersebut diketahui setelah orang tua korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan terduga pelaku. Saat ditanyakan oleh orang tuanya, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak dua kali di sebuah rumah yang berada di wilayah Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lebong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom., mengamankan tersangka berinisial W di wilayah Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, yakni satu lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar celana jeans panjang warna abu-abu, satu lembar jaket lengan panjang warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah, dan satu lembar BH warna abu-abu.

Adapun dalam proses penanganan perkara, kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, menerima dan mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara.

Polres Lebong menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Identitas korban sengaja disamarkan demi melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size