Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Pencurian di PT Sawindo Kencana
Bangka Barat, Tuntasonline.id - Akibat kasus pencurian di PT SAWINDO KENCANA (AT) 38 tahun laki laki,(AF) 49 tahun laki laki,merupakan pelaku yang diamankan polsek tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib petugas keamanan PT SAWINDO KENCANA mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT SAWINDO KENCANA Blok C4 yang bertempat di Desa Benteng, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Lalu kemudian petugas keamanan PT SAWINDO KENCANA langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya Petugas keamanan PT SAWINDO KENCANA menunggu dan melihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian, Dan pihak keamanan PT SAWINDO KENCANA tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.
Sampai pada Hari Minggu 06 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 wib dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa Sawit di dalam ragak (Keranjang) dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Petugas keamanan PT SAWINDO KENCANA memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya, diketahui laki-laki tersebut bernama (AF) dan mengakui bahwa ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT SAWINDO KENCANA.
Tidak lama kemudian datang lagi seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan sawit dan langsung menyerahkan diri yang diketahui bernama (AT), dari pengakuan kedua terduga pelaku pencurian diketahui bahwa terdapat (5) rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit milik PT SAWINDO KENCANA tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan kedua terduga pelaku pencurian beserta TBS buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut yang berjumlah 52 TBS diamankan dan di bawa ke kantor satpam PT SAWINDO KENCANA beserta barang Bukti lainnya yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di area PT SAWINDO KENCANA.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut, atas kejadian tersebut PT SAWINDO KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp.3.248.000,- ( tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)," ungkapnya.
- 112 views
Facebook comments