PPL Minta Polisi Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Labuhanbatu, TuntasOnline.Com - Pihak kepolisian Resor Polres Labuhanbatu diminta untuk segera menuntaskan laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh Calon Kepala Desa terpilih, Desa Bagan Bilah, Kec. Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dengan Laporan Polisi No STTLP/1612/XI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan salah Pemuda Pesisir Labuhanbatu (PPL) Edi syahputra Ritonga saat diminta tanggapan terkait laporan masyarakat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon kepala desa terpilih.
"Meminta kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera menuntaskan laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu salah satu calon kepala desa Bagan bilah terpilih, agar jangan menjadi asumsi liar ataupun praduga publik yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan Desa," Ucapnya Edi S Ritonga.
Ia juga mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan masyarakat
Kita akan mengikuti perkembangan laporan dugaan ijazah palsu dan kita yakin bahwa penyidik bekerja dengan profesional dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kita khawatir jika masalah ini belum tuntas bakal menggangu stabilitas roda pemerintahan Desa. Sebab, banyak pekerjaan untuk kemajuan Desa yang harus diselesaikan oleh kepala desa sesuai janji kampanye pada kontestasi Pilkades lalu," tuturnya.
"Jika tidak terbukti bersalah, pihak penyidik hendaknya keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), dan kades terpilih fokus pada pelayanan masyarkat. Namun jika terbukti bersalah, ya Kades harus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan," pungkas Edi Syahputra Ritonga. (JS)
- 317 views
Facebook comments