Rakor Penyelesaian Permasalahan PT BUK Dan Masyarakat, Ini Pesan Bupati Karo
Karo,TuntasOnline.com - Polres Tanah Karo mengadakan Rapat Koordinasi penyelesaian permasalahan PT. Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo, Senin(18/04/) pukul 10.35 WIB, di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo.
Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sudabutar.
Turut hadir Forkopimda, Karo , Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Dandim 0205/TK LETKOL INF. Benny Angga Ambar Suworo, Ketua PN Kabanjahe Nasri SH. M.H, Kajari Karo diwakili oleh Kasi Pidsus Ranu Wijaya, Dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan.
Juga hadir, KA UPT KPH XV Kabanjahe Sholahuddin Lubis,
Kepala BPN Karo Rosalina Tamba,
Waka Polres Tanah Karo KOMPOL Aron TT Siahaan,Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP Narno, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, Danramil 02/TP KAPTEN INF. J. Naibaho,
Dirut PT. BUK Jin Ngi,
Legal PT. BUK, Rita Wahyuni,
Legal PT. BUK Rubianto Sembiring,
Legal PT. BUK David Syahbandar Sitepu, Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting,
Perwakilan warga Desa Sukamaju Simon Ginting, dan Warga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medan Etty Br Tarigan, Malem Pusuh Ginting Munthe
Dalam pembukaan rapat Kapolres Tanah Karo mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama - sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
Forkopimda berharap di kegiatan rapat musyawarah dalam pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif.
Dalam rapat musyawarah Kedua bela pihak antara Pihak PT. BUK dan Masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan yang menjadi sengketa.
Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kapolres Tanah Karo meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana", tegas Kapolres.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum, tandasnya
Sementara, Bupati Karo Cory Sebayang mengatakan dalam kegiatan rapat musyawarah, agar kedua belah pihak sedikit bersabar untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggae hukum, harapnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati kesimpulan dalam rapat musyawarah tersebut yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Karo.
Hasil kesimpulan dalam rapat;
1). Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2). Agar masing masing pihak (Pihak Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
3). Terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
4). Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek).
Diakhir acara rapat musyawarah, Forkopimda mengharapkan kepada pihak bersengketa, untuk tidak ada terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan, menunggu hasil putusan pengadilan.(wan/TO)
- 118 views
Facebook comments